Konsorsium Asuransi Pindar Kantongi Izin OJK, Pinjol Macet Dijamin?

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 13/04/2026 18:27 WIB
Foto: infografis/Utang Pinjol Menggunung Gen Z & Milenial Paling Demen Ngutang/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi lampu hijau bagi industri asuransi untuk membuat produk proteksi risiko kredit macet pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, beberapa pelaku usaha di sektor asuransi telah menawarkan diri untuk memproteksi risiko kredit macet finetch peer to peer (P2P) lending secara terbatas.


"Saat ini memang penjaminan itu bersifat (maksimal bagi pinjaman) Rp5 juta dan dilakukan secara konsorsium yang kita telah berikan izinnya jadi sudah ada izin untuk penutupan pertanggungan risiko Pindar yang macet tapi dibatasi risikonya," jelas Ogi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin, (13/4/2026).

Selain itu, OJK juga mengarahkan agar asuransi tersebut ditujukan bagi pinjaman di segmen produktif.

"Termasuk juga arahan untuk pinjaman yang diberikan itu lebih banyak yang sifatnya produktif sehingga dapat mendorong kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dibiayai di sektor perbankan dapat mendapatkan alternatif pembiayaan di Pindar yang sistemnya dari waktu ke waktu akan lebih baik," kata dia.

Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, industri pinjaman daring (pindar), outstanding pembiayaan tumbuh sekitar 25% yoy menjadi Rp106,9 triliun. Meski demikian, tingkat risiko yang tercermin dari TWP90 berada di level 4,45%.


(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bersaing Dengan Pindar, Ini Cara Bank Genjot Kredit UMKM