MARKET DATA

Ini Kata Bos OJK dan LPS Soal Panitia Seleksi (Pansel)

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
07 April 2026 09:30
Friderica Widyasari Dewi saat mengikuti Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Rabu, (11/3/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad sabki)
Foto: Friderica Widyasari Dewi saat mengikuti Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ruang rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Rabu, (11/3/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan pandangannya terhadap panitia seleksi (Pansel) dalam menyaring, menyeleksi, dan mengusulkan calon anggota Dewan Komisioner.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya memahami adanya kebutuhan Pansel untuk menjaga proses seleksi agar tetap akuntabel. Namun, pada saat yang sama juga sebagai respons terhadap kebutuhan pengisian jabatan strategis secara tepat waktu.

"Kami pada prinsipnya dapat memahami dan sependapat dengan arah usulan agar mekanisme panitia seleksi dirumuskan lebih fleksibel sepanjang tetap tersedia dasar hukum yang jelas serta tatacara yang akuntabel," ujarnya saat rapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/4/2026).

Wanita yang akrab disapa Kiki kini menuturkan, keberadaan panitia seleksi tetap dapat dipertahankan, namun pelaksananya bersifat opsional yang dirancang lebih sederhana dan lebih cepat sebagaimana praktik pengisian jabatan strategis yang tetap menjaga kualitas proses tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian itu sendiri.

"Pendekatan demikian kami pandang lebih seimbang karena tetap menjaga unsur transparansi, akuntabilitas dan keteraturan proses seleksi, namun juga memberikan ruang fleksibilitas apabila dibutuhkan percepatan dalam pengisian jabatan itu sendiri," ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, OJK juga memandang positif usulan yang menempatkan panitia seleksi sebagai instrumen yang tetap tersedia dalam Undang-Undang dengan pengaturan teknis yang memungkinkan proses seleksi berlangsung lebih efektif, lebih efisien dan adaptif sesuai dengan kebutuhan.

Di sisi lain, Ia juga memberikan masukan agar pihak OJK memberikan masukan terkait kader-penyeleksian calon Dewan Komisioner yang akan mengisi suatu jabatan tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan hal senada. Ia memandang, Pansel merupakan alat untuk mencapai tujuan.

"Apakah ada atau tidak, selama tujuannya terpenuhi, maka itu baik," ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan pansel dapat meningkatkan kepercayaan publik. Apalagi, dalam Undang-Undang LPS keberadaan pansel cukup fleksibel.

"Sebetulnya di Undang-Undang LPS, seperti pengalaman sekarang ini, cukup ditetapkan dalam Kepres, Perpres. Jadi sebetulnya sangat fleksibel," sebutnya

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS


Most Popular
Features