Bank Danamon (BDMN) Sepakat Tebar Dividen Rp1,4 T dan Ganti Dirut
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sepakat membagi dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp1,4 triliun atau setara Rp142,19 per saham. Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026 yang digelar kemarin, Selasa (31/3/2026). Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
Selain itu, rapat itu juga menyetujui perubahan pada susunan pengurus bank milik MUFG asal Jepang itu. Komisaris Nobuya Kawasaki, Komisaris Independen Peter Benyamin Stok, Direktur Utama Daisuke Ejima, dan Wakil Direktur Utama Perseroan Honggo Widjojo Kangmasto telah berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPST ini dan tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
RUPST menyetujui untuk mengangkat Muliadi Rahardja sebagai komisaris independen dan Takeo Shimotsu sebagai komisaris, berlaku efektif setelah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Selanjutnya, para pemegang saham BDMN menyetujui untuk mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi serta Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah berakhir masa jabatannya untuk masa jabatan yang baru.
"Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Takeo Shimotsu, Bapak Muliadi Rahardja, dan Bapak Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban," kata Komisaris Utama BDMN Yasushi Itagaki dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Dengan demikian, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2029 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama (Independen): Halim Alamsyah
Komisaris: Dan Harsono
Komisaris: Takeo Shimotsu
Komisaris Independen: Hedy Maria Helena Lapian
Komisaris Independen: Muliadi Rahardja
Direksi
Direktur Utama: Nobuya Kawasaki
Direktur: Herry Hykmanto
Direktur: Rita Mirasari
Direktur: Dadi Budiana
Direktur: Thomas Sudarma
Direktur: Jin Yoshida
Direktur: Yenny Siswanto
Dewan Pengawas Syariah
Ketua: M. Sirajuddin Syamsuddin
Anggota: Hasanuddin dan Asep Supyadillah
(mkh/mkh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]