BI Ubah Batasan Transaksi Dolar Mulai April 2026, Jadi Segini!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 17/03/2026 14:51 WIB
Foto: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat menyampaikan sambutan dalam peluncuran laporan perekonomian Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Bank Indonesia Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan pengubahan batasan atau threshold transaksi valuta asing alias valas per April 2026.

Pengumuman ini ia sampaikan dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur bulanan BI secara daring, Selasa (17/3/2026).

"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," tegas Perry.


Perry mengatakan, untuk threshold beli tunai valas terhadap rupiah akan diubah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Lalu, batasan atau threshold jual DNDF Forward juga dilakukan penyesuaian dengan peningkatan, yakni dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Selain itu, juga dilakukan penyesuaian threshold beli dan jual swap dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi.

Berikut ini rincian aturan kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah:

- penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan,

- peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi,

- peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi USD10 juta per transaksi;


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pastikan Jaga Stabilitas Rupiah Di Tengah Konflik AS-Iran