BI Ubah Batasan Transaksi Dolar Mulai April 2026, Jadi Segini!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 17/03/2026 14:51 WIB
Foto: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat menyampaikan sambutan dalam peluncuran laporan perekonomian Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Tangkapan Layar Youtube/Bank Indonesia Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan pengubahan batasan atau threshold transaksi valuta asing alias valas per April 2026.

Pengumuman ini ia sampaikan dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur bulanan BI secara daring, Selasa (17/3/2026).

"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," tegas Perry.


Perry mengatakan, untuk threshold beli tunai valas terhadap rupiah akan diubah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Lalu, batasan atau threshold jual DNDF Forward juga dilakukan penyesuaian dengan peningkatan, yakni dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Selain itu, juga dilakukan penyesuaian threshold beli dan jual swap dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi.

Berikut ini rincian aturan kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah:

- penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan,

- peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi,

- peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi USD10 juta per transaksi;

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI menambahkan, untuk pembelian tunai di atas US$ 50.000, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying.

Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sesuai Proyeksi, BI Tahan Level Suku Bunga Acuan di 4,75%