OJK Kecam Pelanggaran Penagihan Debt Collector, Matel Angkat Bicara
Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ramai pemberitaan soal pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh oknum debt collector. Tindakan ini meliputi penagihan dengan kekerasan hingga pemanfaatan aplikasi 'mata elang'.
Terbaru, terjadi kasus penusukan advokat yang dilakukan oleh debt collector di Kelapa Dua, Tangerang. OJK pun telah memanggil perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan oknum tersebut untuk pendalaman lebih lanjut.
Selain itu, beberapa debt collector memanfaatkan aplikasi 'mata elang' untuk berburu debitur dengan tunggakan utang di perusahaan multifinance. Hal ini pun menjadi sorotan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya tengah mendalami potensi pelanggaran dari pemberlakuan aplikasi tersebut.
"Terkait aplikasi (matel) tadi kita juga sudah koordinasi Komdigi untuk penutupan kita lihat apakah di sini mereka melakukan pelanggaran konsumen," tutur Friderica yang kerap disapa Kiki tersebut, dalam konferensi pers RDKB, di Jakarta, Selasa, (3/3/2026).
Kiki menegaskan, pihaknya senantiasa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya. OJK pun mengecam perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk kekerasan terhadap nasabah.
Ia pun menegaskan bahwa perusahaan leasing bertanggung jawab penuh atas aktivitas penagihan yang dilakukan debt collector.
"Terkait debt collector meresahkan pada intinya kami sudah melakukan banyak sekali sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) karena mereka bertanggung jawab kepada pegawai maupun pihak ketiga yg bekerja sama dengan mereka,"
Dalam kesempatan terpisah, salah satu koordinator mata elang Budi Baonk menegaskan, setiap Pihak Ketiga atau perusahaan jasa penagihan yang bekerjasama dengan Perusahaan Finance sudah memiliki izin perusahaan terdaftar di Kemenkum.
"Artinya, perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan pihak finance itu legal dan resmi," tandas Budi kepada CNBC Indonesia.
Untuk diketahui, Mata elang (Matel) adalah istilah yang umum dipakai di Indonesia untuk menyebut sekelompok penagih utang khusus yang bekerja mengejar kendaraan bermotor kredit (motor/mobil) yang cicilannya macet. Pengambilannya pun sering melalui metode di jalan atau di tempat umum.
Mereka biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau ditunjuk oleh agen penagihan (outsourcing) untuk menemukan kendaraan debitur yang menunggak. Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan di jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam dalam data debitur di aplikasi) dan kemudian mengejar/menahan kendaraan jika sesuai target.
(ayh/ayh) Add
source on Google