OJK Ungkap Jurus Ampuh Cegah Manipulasi Harga Saham
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk industri pasar modal. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, saat ini telah diterapkan sistem pengawasan pintar (smart surveillance system) bagi saham-saham yang dicurigai adanya manipulasi harga.
"Bursa Efek Indonesia kan punya keterbatasan, mereka hanya bisa menjangkau anggotanya, tapi kesulitan kalau menjangkau investornya. Nah immediate action yang kita maksudkan, kita memberikan ruang kepada pengawas Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan untuk melakukan aksi cepat setiap kali ada indikator yang terlampaui parameternya di surveillance systemnya," ujarnya usai ditemui dalam acara CNBC Market Outlook 2026 di gedung BEI Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Hasan menjabarkan, BEI dapat langsung menghubungi, mengontak, dan memerintahkan anggota bursa untuk menyelidiki lebih lanjut motif dan ultimate dari investor yang terkena peringatan. Langkah tersebut disebut Extended Due Diligence (EDD).
"Jadi betul-betul bisa diketahui itu, kira-kira investornya beneran atau enggak, motifnya apa, apakah ada indikasi manipulasi harga, atau ada nominee misalnya, investornya kok dipakai oleh orang lain untuk tujuan manipulasi harga tadi," ungkapnya.
Hasan menyebut, tindakan segera atau immediate action ini diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan manipulasi harga saham lebih jauh, atau sudah terlalu terlanjur ada korbannya. "Jadi tidak menunggu dulu hasil pemeriksaan, kalau itu immediate bisa dilakukan," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam jangka menengahnya, ada tindakan pengawasan ketat melalui unusual market activity (UMA) bagi saham-saham yang bergerak di luar kewajaran.
"UMA ini kan mekanisme yang baik juga untuk mengeram tren atau katakanlah sentimen pasar yang ikut-ikutan. Kalau ada kenaikan berlebihan terlalu cepat, penurunan berlebihan yang terlalu cepat, itu kita buatkan jeda dengan pertama kali tentu mendaftarkan perusahaan terbuka yang bersangkutan di dalam unusual market activity itu," sebutnya.
Sehingga, kata Hasan, investor memiliki waktu yang cukup untuk menggali informasi terkait kenaikan atau penurunan harga saham yang signifikan. Selain itu, bagi saham-saham yang bergerak tak wajar juga dapat dikenakan suspensi bertahap atau suspensi berjenjang.
"Tentu keputusan akhir tetap ada di tangan investor yang bersangkutan," ucapnya.
Hasan menambahkan, upaya-upaya tersebut sebagai respons untuk menghentikan praktek-praktek pelanggaran di pasar modal termasuk manipulasi harga di perdagangan saham.
"Kalau itu sudah berlaku, hanya tadi dalam nuansa dan momentum yang baik ini kita dorong untuk efektivitas pelaksanaan. Jadi kita harapkan itu betul-betul hadir," tambahnya.
"Nah pemeriksaannya tidak menunggu berlama-lama, tapi bisa dilakukan immediate response atau reaksi cepat dengan bahkan meminta anggota bursanya pada saat itu juga untuk kemudian membantu pemeriksa di bursa dan OJK menghadirkan kecukupan informasi tambahan. Siapa investornya, beneran ada atau tidak, nominee atau bukan, apa motif transaksinya, normal atau tidak, dan sebagainya," tutupnya.
(ayh/ayh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]