Bursa Suspensi Wanteg Sekuritas, Bagaimana Nasib Nasabah?
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Wanteg Sekuritas meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan Efek (suspensi) per hari ini Selasa, (24/2/2026).
Berdasarkan pengumuman bursa bernomor Peng-00014/BEI.ANG/02-2026, suspensi ini sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional Perusahaan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, keputusan ini diakibatkan adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension).
"Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas," ungkap Irvan tertulis kepada wartawan.
Mengutip data bursa, Wanteg Sekuritas mencatat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp26,82 miliar per Februari 2026, turun dari tahun lalu sebesar Rp27,99 miliar. Adapun MKBD minimal sesuai aturan adalah sebesar Rp25 miliar.
(fsd/fsd) Add
source on Google