Duit Warga RI Rp 9,1 Triliun Dimaling, Modusnya Makin Canggih
Jakarta, CNBC Indonesia — Dana masyarakat Indonesia senilai Rp9,1 triliun dilaporkan hilang akibat berbagai modus penipuan (scam) hingga pertengahan Januari 2026. Angka fantastis ini terungkap dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan hingga 14 Januari 2026 terdapat 432.637 pengaduan masyarakat yang diterima. Dari laporan tersebut, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terindikasi terkait tindak kejahatan.
"Total dana masyarakat yang dilaporkan hilang mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan sekitar Rp432 miliar," ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (24/2/2026).
Lonjakan laporan terjadi sangat cepat. OJK mencatat rata-rata sekitar 1.000 pengaduan masuk setiap hari, angka yang disebut 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Pulau Jawa menjadi wilayah dengan laporan tertinggi, mencapai lebih dari 303.000 kasus, disusul Sumatra dan wilayah lainnya.
Modus Beragam dan Semakin Kompleks
Modus penipuan yang dilaporkan pun tidak lagi sederhana. Kasus terbanyak berasal dari penipuan transaksi belanja (sekitar 73.000 laporan), disusul panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga iming-iming hadiah.
Namun tantangan terbesar bukan hanya pada jumlah kasus, melainkan pada kecepatan pergerakan dana. Sekitar 80% korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian. Padahal dalam praktiknya, dana hasil kejahatan bisa berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.
"Kesenjangan waktu ini sangat krusial dalam menentukan apakah dana masih bisa diselamatkan atau tidak," jelasnya.
Lebih jauh, pola pelarian dana kini semakin canggih. Jika sebelumnya dana hanya berputar di rekening perbankan, kini alirannya cepat menyebar ke berbagai instrumen digital-mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce.
Kondisi ini memaksa otoritas dan pelaku industri keuangan meningkatkan koordinasi lintas sistem dan lintas sektor guna mempercepat pemblokiran dan pelacakan dana.
OJK menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan eskalasi kejahatan penipuan yang kian masif di Indonesia.
(mkh/mkh) Add
source on Google