Eks Dirut Bank di Depok Diduga Curi Deposito Rp14 M, Ini Modusnya

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 24/02/2026 08:35 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial AK diduga menjadi aktor utama pencairan deposito nasabah tanpa izin dengan nilai mencapai Rp14 miliar.

OJK menetapkan tiga tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) dan pada Senin (23/2/2026) dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total dana yang dicairkan secara ilegal tersebut mencapai Rp14.024.517.848 atau Rp 14,02 miliar. 


Dana hasil pencairan deposito itu diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah dicairkan tanpa izin, hingga menutup penyalahgunaan dana sebelumnya. Skema ini diduga dilakukan secara sistematis dan berlangsung selama hampir enam tahun.

Tak hanya itu, AK selaku Direktur Utama juga diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit fiktif sebanyak 660 fasilitas kepada 646 debitur pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Per Agustus 2024, nilai baki debet kredit tersebut tercatat mencapai Rp32,43 miliar.

Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan dan diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) agar tetap terlihat sehat. Sebagian dana kredit juga diduga mengalir untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Depok, satu unit mobil, serta perhiasan.

OJK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan berjenjang, mulai dari pengawasan rutin hingga penyidikan. OJK juga memastikan proses hukum terhadap oknum pengurus tidak mengganggu operasional bank, serta dilakukan demi menjaga integritas industri perbankan dan melindungi dana masyarakat.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Januari 2026, Pertumbuhan Kredit Perbankan Naik 10,2% (YoY)