MARKET DATA

Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
21 February 2026 09:15
OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia — Bagi masyarakat yang meminjam uang melalui kredit bank atau pinjaman online (pinjol), wajib sadar dengan kemampuan diri apakah bisa melunasinya tepat waktu.

Sebab, sampai saat ini kasus gagal bayar (galbay) atau kredit macet masih marak terjadi. Faktornya beragam, mulai dari keterbatasan uang, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.

Fenomena ini umum terjadi, apalagi ketika meminjam uang dari layanan pinjol yang syaratnya relatif lebih mudah. Lantas, seperti apa risiko yang akan dihadapi jika tak bayar utang pinjol?

Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyebut, risiko gagal bayar utang pinjol cukup besar. Misalnya akan dihantui denda yang kian besar, gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk, hingga ancaman hukum.

Indriyatno juga menyebut bahwa konten-konten di media sosial terkait fenomena galbay memang cenderung akan lebih cepat viral karena bersifat negatif. Dengan demikian, perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen pinjol.

"Kenapa sih ada promosi gagal bayar (galbay)? Perlu disampaikan juga konten-konten untuk meng-counter konten tersebut. Bahwa kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya lho," ungkap Indrayatno dalam podcast FintechVerse 360kredi di YouTube, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.

"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap Indriyatno.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol tembus Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut tumbuh 25,45% secara tahunan. 

Pertumbuhan outstanding diikuti dengan tingkat risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 4,33%, naik dari posisi sebelumnya. 

(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Tahu, Risiko Galbay Pinjol Tidak Main-Main


Most Popular
Features