MARKET DATA

OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, Targetkan Influencer Saham?

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
20 February 2026 20:45
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tengah menangani 32 kasus terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan otoritas tidak berdiam diri dan terus memproses setiap perkara untuk mempercepat penyelesaian kasus.

"Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus," kata Hasan usai Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Hasan pun tak menampik saat ditanya tentang kemungkinan adanya kasus yang menyangkut influencer saham. Namun ia menyebut dugaan pelanggaran di pasar modal umumnya berkaitan dengan manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi tidak benar, insider trading, hingga perdagangan semu.

Ia menjelaskan berbagai pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar pengenaan sanksi pidana. OJK juga membuka diri terhadap laporan masyarakat serta mengandalkan mekanisme pengawasan transaksi efek yang dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, laporan masyarakat akan sangat membantu proses konstruksi dugaan pelanggaran. Meski demikian, tanpa laporan pun OJK dan Bursa Efek Indonesia tetap melakukan pemantauan pasar setiap hari.

Hasan menuturkan pengawasan tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus.

Ia menegaskan 32 kasus yang ditangani bukan karena tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski begitu, OJK tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Singgung 'Saham Gorengan', OJK Akan Lakukan Ini


Most Popular
Features