OJK: Data Kepemilikan Saham di Atas 1% Akan Diungkap ke Publik

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 20/02/2026 20:45 WIB
Foto: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi saat tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terkini terkait dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penguatan transparansi di pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan surat keputusan yang ditujukan kepada regulator pasar modal sebagai langkah konkret menindaklanjuti pembahasan tersebut.


Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa beleid tersebut akan menginstruksikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham secara lebih granular. Fokus utama kebijakan ini adalah penyajian informasi kepemilikan saham di atas 1%.

"Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memberitahkan kepada KSEI dan juga Bursa Efek Indonesia untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan di atas 1%," ujarnya dalam konferensi pers di gedung BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Melalui kebijakan tersebut, data kepemilikan saham nantinya akan lebih terbuka dan dapat diakses publik. Informasi tersebut akan disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI sehingga investor maupun pelaku pasar dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten.

Transparansi data kepemilikan saham yang lebih detail juga sejalan dengan standar yang diharapkan oleh MSCI dalam penilaian klasifikasi pasar.

"Tentunya ini sebagai bentuk komitmen kita dalam meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia," tutupnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK: BEI Siapkan Tim Dampingi AEI & Emiten Soal Free Float