MARKET DATA

OJK Sanksi Denda Rp5,7 M Atas Kasus Transaksi Semu Impack (IMPC)

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
20 February 2026 20:08
PT. Impack Pratama Industri. (Dok. IMPC)
Foto: PT. Impack Pratama Industri. (Dok. IMPC)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi Administratif atas kasus transaksi semu berupa denda Rp5,7 miliar kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari-April 2016.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.

Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga pihak. Diantaranya, PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

"PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari-April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43.72 miliar," jelas Hasan.

Transaksi yang dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Pihak kedua, Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.8 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

"Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp49.12 miliar," kata dia.

OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemegang Saham Impack Pratama (IMPC) Lego Saham Rp 1 Triliun


Most Popular
Features