Ari Askhara dan 1 Direksi GTS Internasional (GTSI) Mundur, Ada Apa?

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 20/02/2026 09:50 WIB
Foto: I Gusti Ngurah Askhara Dana Diputra (Ari Askhara) (pelindo.co.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik Tommy Soeharto PT GTS Internasional Tbk (GTSI) mengumumkan pengunduran diri dewan direksi, termasuk pucuk pimpinannya I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) pada pertengahan Januari 2026.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), GTSI telah menerima surat permohonan pengunduran diri Direktur Utama Ari Askhara dan Direktur Dira K. Mochtar pada tanggal 12 Februari 2026.

Sayangnya, manajemen tidak menjelaskan alasan pengunduran diri kedua sosok tersebut. Pengunduran diri akan ditetapkan dalam RUPSLB 26 Februari 2026 mendatang.


"Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sampai dengan disetujuinya Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Februari 2026," tulis manajemen dikutip Jumat (20/2/2026).

Sampai dengan pelaksanaan RUPSLB tersebut, pengurusan dan pengelolaan Perseroan untuk sementara waktu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Manajemen menegaskan tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material yang berdampak terhadap kegiatan operasional, kegiatan hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha emiten.

Sebelumnya, Manajemen PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) menjelaskan alasan pengangkatan Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara. Hal itu sekaligus menanggapi sejumlah pertanyaan terkait aspek kompetensi, kepatuhan regulasi, serta manajemen risiko tata kelola perusahaan.

Diketahui, I Gusti Ngurah Askhara merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia tahun 2018-2019 yang diberhentikan oleh kepemimpinan Menteri BUMN saat itu Erick Thohir.

Manajemen menyatakan bahwa pencalonan dan pengangkatan Direktur Utama tersebut diusulkan oleh Pemegang Saham Utama dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari kompetensi, pengalaman profesional, integritas, hingga rekam jejak kepemimpinan.

"Beliau telah memenuhi aspek kompetensi, pengalaman, dan keiujuran serta mempertimbangkan risiko. Beliau juga memiliki kapasitas leadership yang kuat untuk mendorong kinerja secara berkelanjutan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/1/2026).

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan tanggal 21 Juni 2021, tindak pidana yang pernah dijalani oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan, yang pada dasarnya merupakan pelanggaran hukum administrasi dengan sanksi pidana administrasi.

Perseroan juga menegaskan bahwa sanksi tersebut telah dijalani sepenuhnya oleh yang bersangkutan.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Percepat Transisi Energi, Angkutan LNG Dorong Ekspansi