Video

Video: Belum Bayar Biaya Pencatatan Tahunan, BEI Suspensi 50 Emiten

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
19 February 2026 15:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Bursa Efek Indonesia menjatuhkan sanksi penghentian sementara, atau suspensi perdagangan saham, terhadap 50 emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan, atau annual listing fee tahun 2026.

Dalam peraturan bursa, biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan, terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh bursa di rekening bank bursa, paling lambat pada hari bursa terakhir pada bulan Januari.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 19/02/2026) berikut ini.