Hak Jawab Agrinas Soal Kerja Sama dengan Harita & Transaksi Afiliasi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul "Harita Nickel (NCKL) Gandeng Agrinas Palma, Kerja Sama Bidang Ini" yang tayang pada 12 Februari 2026.
Berikut ini Klarifikasi dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang disampaikan oleh Senior Executive Vice President/SEVP Corporate Secretary & ESG PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Okky Suryono:
Missleading informasi dari pemberitaan yang berpotensi merugikan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1. Tidak benar bahwa ada hubungan afiliasi antara PT Gane Tambang Sentosa (GTS) dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)/APN, dimana PT APN merupakan perusahaan BUMN (100% saham milik Negara dan tidak memiliki anak usaha) sedangkan PT GTS merupakan perusahaan swasta murni dan Hingga saat ini juga Tidak Pernah Ada kerja sama antar keduanya.
2. Kerjasama Antara PT Indra Karya (Persero) (saat ini berubah nama menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan PT Obi Nickel Cobalt (ONC) member Harita Nickel Group bukanlah kerja sama yang baru berjalan, namun sudah sejak tahun 2022 jauh sebelum PT Indra Karya berubah nama menjadi PT Agrinas Palma Nusantara.
Informasi yang dapat kami luruskan adalah sebagai berikut :
1. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2025 mendapatkan mandat dari Bapak Presiden Republik Indonesia sebagaimana yang tertulis di dalam PP Nomor 3/2025 bahwa Perseroan menjalankan 2 Lini Bisnis Usaha Yakni Bidang Perkebunan dan Bidang Konsultan Konstruksi (Bidang Konsultan Konstruksi ini melanjutkan layanan jasa yang dimiliki PT Indra Karya sebelumnya)
2. PT Obi Nickel Cobalt (ONC) dan beberapa member dari Harita Nickel Group (NCKL) ini merupakan pelanggan tetap yang tercatat sejak Tahun 2022 telah melakukan kontrak kerjasama atas layanan jasa konsultan konstruksi PT Indra Karya (Persero) yg sekarang berubah menjadi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
3. Layanan Pekerjaan bidang konsultan konstruksi yang dilakukan berupa pekerjaan jasa konsultansi antara lain pendampingan teknis/desain bendungan limbah tambang (tailing dam), desain penyediaan air baku, bidang pengujian investigasi teknik geolistrik dan Multichannel Analysis of Surface Waves (MASW) metode uji seismik perambatan konvensional dengan lokasi pekerjaan di Propinsi Maluku Utara untuk PT Obi Nickel Cobalt (ONC) Harita Group dengan kontrak pekerjaan berakhir di tahun 2026.
4. Kontrak kerjasama pekerjaan layanan jasa konsultan konstruksi yang di dapatkan dilakukan secara tender / pelelangan oleh PT Obi Nickel Cobalt (ONC) ataupun member Harita Nickel Group dan hingga saat ini tidak pernah ada kerja sama dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS)
Demikian yang dapat disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
(fsd/fsd)