Hak Jawab KAP Andi Ruswandi Wisnu soal Kasus IPO PIPA

mkh, CNBC Indonesia
Kamis, 12/02/2026 16:50 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu & Rekan (KAP ARWR) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul "Buntut Kasus IPO PIPA, OJK Sanksi Berat Direksi hingga Auditor" yang tayang pada 8 Februari 2026.

Pemimpin Rekan KAP ARWR, Andi Ruswandi, menilai penyebutan nama "Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan" dalam berita tersebut tanpa penjelasan kronologis telah menimbulkan kekeliruan fakta dan ketidakakuratan informasi.

Berikut klarifikasi lengkap dari KAP ARWR:


1. Bahwa penyebutan subjek dalam berita tersebut sebatas "Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu & Rekan" tanpa penjelasan kronologis telah menimbulkan kekeliruan fakta dan ketidakakuratan yang sangat merugikan nama baik serta kredibilitas KAP ARWR, seolah-olah pelanggaran tersebut terjadi ® di bawah naungan atau melibatkan institusi kami.

2. Kami menegaskan bahwa penugasan audit yang menjadi objek sanksi tersebut sepenuhnya terjadi ketika Saudara Agung Dwi Pramono (ADP) masih bernaung di kantor akuntan publik sebelumnya. Hal ini selaras dengan fakta dalam Siaran Pers OJK No. SP 32/GKPB/OJK/II/2026.

3. Berdasarkan data publik, Laporan Auditor Independen (LAI) untuk penugasan tersebut diterbitkan pada tanggal 28 Maret 2024. Fakta ini membuktikan bahwa penugasan tersebut selesai jauh sebelum Saudara ADP bergabung dengan KAP ARWR pada 18 Desember 2024.

4. Penyebutan nama KAP ARWR dalam informasi OJK tersebut semata-mata merupakan keterangan afiliasi domisili personil saat ini dan bukan menunjukkan tempat terjadinya pelanggaran.

5. Sejak bergabung dengan KAP ARWR hingga saat ini, Saudara ADP belum pernah menandatangani opini maupun menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) untuk klien mana pun di bawah naungan KAP ARWR. 


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hashim: Pemerintah Pantau OJK & BEI dalam Reformasi Pasar Modal