Wamenkeu Tekankan Bunga UMi Maksimal 4%, Bantu UMKM Akses Kredit
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan Pusat Investasi Pemerintah agar menjaga bunga pinjaman skema pembayaran Ultra Mikro (UMi) tetap rendah, maksimal 4% demi memperluas akses kredit murah bagi UMKM.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara kunjungan kerja pers 2026 Peran Kementerian Keuangan dalam peningkatan kualitas permukiman dan pemberdayaan masyarakat di kota Surakarta, Kamis (12/2/2026).
Suahasil menegaskan pengenaan bunga kredit yang diberikan oleh PIP kepada penyalur biasanya berada di kisaran 2%-4%. Dengan demikian masyarakat dapat menjangkau pinjaman dengan bunga lebih rendah dibandingkan perbankan komersial.
"PIPnya sendiri bu ketika memberikan pembiayaan kepada perusahaan penyalur, PIP sendiri bunga dari PIP itu bisa 2 persen, bisa 3 persen, maksimum 4 persen. Jadi bunganya murah karena memang tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, bukan bunga komersial," ujar Suahasil.
Kendati demikian, bunga rendah yang telah diberikan oleh PIP dapat bertambah di tingkat lembaga penyalur guna biaya pendampingan dan pemberdayaan kepada debitur. Maka dari itu, Suahasil mengingatkan gar tambahan bunga tetap dijaga agar tidak mendekati bunga bank.
Hal tersebut disampaikan Suahasil di depan Wakil Walikota Solo, Astrid Widayani.
"Biasanya pendampingan dan pemberdayaan ini butuh biaya juga, jadi bunga dari PIP agak ditambah juga oleh penyalur. Kalau ditambah boleh-boleh aja bu Wawali, tapi kita berharap kalau ditambah ya jangan sampai setinggi bunga bank, karena kalau enggak ya minjem ke bank aja," tegasnya.
(haa/haa)