Syarat Baru Seleksi Ketua DK OJK, Anggota Parpol Boleh Daftar Asal...
Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan syarat utama ikut seleksi pimpinan lembaga keuangan ini. Salah satunya adalah wajib memiliki pengalaman di sektor keuangan selama paling singkat 10 tahun.
Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti ADK OJK, Arief Wibisono menuturkan dirinya mampu mengidentifikasi sosok tokoh yang tepat, jika pengalamannya sudah lebih dari 10 tahun.
"Saya sudah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan, saya bisa identifikasi oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau kurang dari 10 tahun, ya wassalam," kata Arief dalam press briefing, Rabu (11/2/2026).
Ada yang menarik, dalam syarat calon ADK ini. Pansel kini memperbolehkan pendaftar calon pejabat OJK merupakan pengurus dan/atau anggota salah satu partai politik (parpol).
Namun, Arief menegaskan pendaftar calon ADK wajib melepas jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum akan ditetapkan menjadi ADK OJK.
"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan (sebagai ADK OJK), baru dia sudah wajib itu nggak boleh parpol," tegas Arief.
(haa/haa)