CEO Perusahaan Bisa Lamar Jadi Ketua OJK, Harus Dapat Persetujuan RUPS
Jakarta, CNBC Indonesia - Panitia pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai ADK OJK.
Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono, yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mengatakan, seluruh unsur masyarakat bisa mendaftar dalam seleksi ini, termasuk CEO perusahaan. Asalkan memenuhi unsur persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi CEO perusahaan, ia mengatakan, syarat utama untuk mendaftar ialah harus mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS.
"Keputusan kalau dia merupakan CEO gitu ya, sesuai RUPS ya. Kalau memang ada referensi dari asosiasi, misalnya ikatan penilai publik atau kantor ikatan akutan publik ya. Silahkan aja kalau ada referensi diupload," kata Arief saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Sebagai informasi, seleksi untuk menjadi ADK OJK ini untuk memenuhi kursi kosong, seperti Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
"Harus memilih satu jabatan tadi. Saya sebutkan ya, jabatannya tadi adalah Ketua ADK OJK, Wakil Ketua ADK OJK, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Busa Karbon. Jadi harus memilih salah satu. Meskipun nanti proses di DPR itu bisa berubah," tutur Arief.
Untuk mengisi lowongan itu, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Berikut ini daftar detail persyaratan untuk mendaftar sebagai calon ADK OJK:
PERSYARATAN JABATAN:
1. warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 2 Juni 2026;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK.
KETENTUAN PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
2. Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
3. Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK hanya dapat memilih 1 (satu) jabatan yang akan diisi pada saat pendaftaran, yaitu Ketua Dewan Komisioner atau Wakil Ketua Dewan Komisioner atau Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
4. Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK mengunggah dokumen:
a. pas foto berwarna terbaru;
b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (tahun pajak 2023 dan 2024);
d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;
e. dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;
f. dokumen scan asli yang menunjukkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
g. surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (jika ada);
h. makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.
Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK (bukan SKCK yang diterbitkan oleh Kantor Kepolisian di bawah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah);
j. izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK sedang bekerja (jika relevan).
Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia; k. dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK:
1) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
3) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan, atau untuk pengurus partai politik bersedia untuk terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK;
4) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;
5) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda dengan ADK OJK lainnya pada saat diangkat sebagai Pengganti Antarwaktu ADK OJK; dan
6) data, informasi, dan dokumen yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK adalah benar. Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10 megabyte.
5. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data, informasi, dan dokumen yang tidak benar, Calon Pengganti Antarwaktu ADK OJK bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/ kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pengganti Antarwaktu ADK OJK dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(arj/haa)[Gambas:Video CNBC]