4 Multifinance & 7 Pinjol Kurang Modal, OJK: Cari Investor atau Merger
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 7 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
"Action plan tersebut antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger," ungkap Agusma dalam keterangan resmi, Rabu, (11/2/2026).
Dari sisi kinerja, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61% yoy pada Desember 2025 (November 2025: 1,09% yoy) menjadi Rp506,50 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 10,06 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51% (November 2025: 2,44%) dan NPF net sebesar 0,77% (November 2025: 0,85 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,18 kali (November 2025: 2,13 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Desember 2025 tumbuh 25,44% yoy (November 2025: 25,45% yoy), dengan nominal sebesar Rp96,62 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,32% (November 2025: 4,33 persen).
(mkh/mkh)