Prabowo Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM Pekerja Informal, Ojol Termasuk!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Aturan itu diundangkan, pada (22/12/2025).
Dari aturan ini iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan keringanan dalam jangka waktu tertentu.
"Peraturan Pemerintah ini bertujuan memberikan keringanan pembayaran iuran JKK dan JKM pada program jaminan sosial ketenagerjaan untuk jangka waku tertentu bagi peserta bukan penerima upah, dengan tetap memberikan perlindungan bagi peserta bukan penerima upah dari risiko kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dan kematian," tulis, Pasal 2, dikutip Rabu (4/2/2026).
Pada pasal 3 tertulis, bahwa iuran yang diberikan keringanan merupakan peserta bukan penerima upah yang telah menjadi peserta aktif dan peserta baru, yang mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah dalam program JKK dan JKM.
Peserta bukan penerima upah yang dimaksud, mencakup pekerja di luar hubungan kerja dan/atau pekerja mandiri. Adapun bagi peserta bukan penerima upah yang iuran JKK dan JKM dibayarkan melalui APBN atau APBD dikecualikan dari penyesuaian iuran JKK dan JKM.
"Besaran penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah ditetapkan sebesar 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta bukan penerima upah," tulis Pasal 4.
Adapun dasar perhitungan Iuran JKK dan JKM sebagaimana sebagaimana diatur dalam aturan itu :
a. Besaran Iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah didasarkan pada nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
b. Besaran Iuran JKM sebesar Rp6.800 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penyesuaian iuran JKK dan JKM juga tidak mengurangi manfaat program yang diterima peserta bukan penerima upah.
Sedangkan waktu pemberian diskon tarif ini juga dibedakan berdasarkan sektor tertentu.
a. Peserta Bukan Penerima Upah di sektor transportasi
- Berlaku untuk Iuran JKK dan JKM bulan Januari 2026
- Sampai dengan Iuran JKK dan JKM bulan Maret 2027; dan
b. Peserta Bukan Penerima Upah selain sektor transportasi
- Berlaku untuk Iuran JKK dan JKM bulan April 2026
- Sampai dengan Iuran JKK dan JKM bulan Desember 2026.
Dalam pejelasan tertulis, peserta bukan penerima upah di sektor transportasi yang dimaksud yaitu pengemudi layanan transportasi berbasis platfom, pengemudi tidak berbasis platform, dan kurir.
Seperti diketahui, JKK dan JKM merupakan bentuk pelindungan bagi pekerja bukan penerima upah atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dari aturan itu dijelaskan keringan ini diberikan dalam rangka paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
(emy/haa)