BI Tiru Mandat The Fed, DPR Tegaskan Independensi Tak Terganggu
Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU P2SK akan memuat tambahan dua mandat Bank Indonesia (BI) terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan perluasan mandat ini tidak akan menganggu independensi BI. Dia mencontohkan mandat bank sentral, The Fed, di Amerika Serikat (AS).
Dia menuturkan The Fed memiliki tugas mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi ini tidak menganggu independensinya.
"Kenapa ketika Indonesia ingin memasukkan itu, kemudian ada isu independensi. Dan kalimat mengenai penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dalam penciptaan lapangan kerja itu hampir di seluruh Bank Sentral seluruh dunia, tidak ada isu mengenai independensi," papar Misbakhun, setelah rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri PANRB, Rabu (4/2/2026).
Dia menerangkan dua mandat baru ini dimasukkan ke dalam RUU P2SK karena keduanya sudah menjadi best practice di bank sentral seluruh dunia. Terkait dengan independensi, dia menilai BI adalah bank sentral Republik Indonesia, mereka harus tunduk pada konstitusi Indonesia.
"Dia harus tunduk pada konstitusi Republik Indonesia, di mana negara kesejahteraan itu harus diwujudkan. Kesejahteraan itu bisa dicapai kalau ekonomi kita tumbuh, tercipta lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Ekonomi yang tumbuh itu adalah investasi," tegasnya.
Misbakhun mempertanyakan jika bank sentral ikut serta dalam upaya mewujudkan konstitusi negara, kenapa isunya digeser ke arah 'independensi'.
"Nah itu yang perlu ditanyakan mengenai isu independensi di sana," ujar Misbakhun.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]