MARKET DATA

Dirut & Komut Narada AM Jadi Tersangka Kasus Goreng Saham

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
04 February 2026 09:00
Suasana layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bareskrim Polri terus mendalami kasus insider trading dan perdagangan semu di pasar modal. Salah satu perkara yang diusut adalah dugaan manipulasi pasar yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggunaan underlying asset reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee. Pola transaksi tersebut diduga menciptakan gambaran semu harga saham yang tidak mencerminkan nilai fundamental.

"Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," kata Ade dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, (4/2/2026).

Dalam proses penyidikan perkara Narada, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta meminta keterangan ahli pasar modal. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Untuk diketahui, Komisaris Utama Narada saat ini adalah Made Adi Wibawa. Sementara itu, Direktur Utama Narada diketahui dijabat oleh Dimay Vito.

Penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan sub rekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar per Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian investor.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pernah Makan Korban, Ini Arti Saham Gorengan dan Ciri-cirinya!


Most Popular
Features