Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi AM & Edy Sontoso Tersangka TPPU

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 03/02/2026 19:57 WIB
Foto: Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Asset Management (MPAM) berinisial DJ resmi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang.

Melansir keterangan resmi, penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan praktik insider trading dan perdagangan semu di industri reksa dana.

Selain DJ, penyidik juga menetapkan Edy Sontoso atau ESO selaku pemegang saham di PT Minna Padi Asset Management, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra sebagai tersangka. Istri ESO berinisial EL turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam rangkaian transaksi afiliasi tersebut.


Bareskrim mengungkapkan, ESO dkk diduga memanfaatkan PT MPAM sebagai sarana untuk mengambil keuntungan pribadi melalui transaksi saham afiliasi. Saham-saham tersebut dibeli dengan harga rendah dan kemudian dijual kembali ke produk reksa dana lain dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Transaksi dilakukan melalui Pasar Nego dan Pasar Reguler dengan menggunakan rekening reksa dana sebagai lawan transaksi. Pola ini dinilai menciptakan distorsi harga dan tidak mencerminkan nilai fundamental aset yang sebenarnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta dua orang ahli pidana dan pasar modal. Bareskrim juga memblokir 14 sub rekening efek milik MPAM dan afiliasinya dengan total aset saham sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Sukses Menguat 2,5% & Sentuh Level 8.122