MARKET DATA

Tok! Jeffrey Hendrik Resmi Ditunjuk Jadi PJS Dirut BEI

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
03 February 2026 12:39
Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (Dok. BEI)
Foto: Direktur Pengembangan Bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (Dok. BEI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, (30/1/2026).

Jefrrey menggantikan kekosongan jabatan setelah sebelumnya Direktur Utama (Dirut) BEI Iman Rachman mundur imbas tekanan Indek Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam seminggu ke belakang.

"Sudah resmi, Pak Jeffrey. Diputuskan di Rapat Direksi hari Jumat lalu," ucap Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, Sunandar ditemui di Press Room wartawan Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (3/2/2026).

Meski telah ditunjuk, namun surat resmi pengangkatannya mesti menunggu surat pengunduran diri dari Dirut sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat, (30/1/2026).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi atas dinamika yang terjadi di pasar. Meski perdagangan pagi ini menunjukkan perbaikan, ia menilai langkah mundur adalah keputusan terbaik demi menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar modal nasional.

"Seluruh dokumentasi dan administrasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya akan ditunjuk Plt sampai ada direktur utama baru secara definitif," tegas Iman, di Jakarta.

Adapun aturan mengenai langkah yang wajib dilakukan apabila terjadi kekosongan jabatan di jajaran direksi, termasuk direktur utama maupun anggota direksi lainnya tertuang dalam pasal 23 Peraturan OJK no. 58/POJK.04/2016 (POJK) tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, apabila jabatan direktur utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk sebagai pejabat sementara. Penunjukan dilakukan berdasarkan keputusan direksi dan harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris sampai pengganti definitif diangkat.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking: Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri


Most Popular
Features