Lengkap, Ini 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal RI

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 03/02/2026 08:55 WIB
Foto: Suasana layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap industri pasar modal Indonesia.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan percepatan reformasi dilakukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor.


"OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, terdapat 8 rencana aksi yang dikelompokkan ke dalam 4 klaster utama. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia agar semakin investable dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Empat klaster tersebut mencakup kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas antarotoritas dan pemangku kepentingan. Masing-masing klaster memiliki rencana aksi konkret yang akan dijalankan secara bertahap.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan investor. Menurutnya, OJK akan terus hadir secara nyata untuk melindungi investor dan memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, serta berdaya saing.

Hasan juga menekankan komitmen OJK agar pasar modal Indonesia tetap solid dan terpercaya ke depan. Pasar modal diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan kesiapan BEI untuk meningkatkan transparansi sesuai dengan permintaan MSCI. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat reformasi integritas dan meningkatkan kepercayaan investor global.

"Apa yang akan kami lakukan untuk melakukan pendalaman dari sisi demand khususnya, agar lebih banyak lagi investor asing masuk dengan penambahan bobot Indonesia di dalam konstituen," tegas Jeffrey. Ia menambahkan, SRO akan meningkatkan kualitas disclosure sebagai bagian dari upaya tersebut.

Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, turut menekankan pentingnya kualitas dan akuntabilitas bursa efek. Menurutnya, pertumbuhan pasar modal tidak hanya diukur dari kapitalisasi pasar, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang baik dan benar.

Lebih jauh, berikut 8 rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia:

  1. Peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15%, naik dari ketentuan saat ini sebesar 7,5% dan diterapkan secara bertahap. Untuk IPO baru, ketentuan 15% dapat langsung diberlakukan, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi.
  2. Penguatan peran investor institusi domestik dan perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah akan mendukung melalui penyesuaian limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai prinsip manajemen risiko dan tata kelola.
  3. Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK mendorong pengaturan yang tegas berbasis best practices internasional guna meningkatkan kredibilitas pasar.
  4. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas persiapan implementasinya bersama pemerintah dan BEI.
  5. Penguatan penegakan peraturan dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal. Fokus enforcement mencakup manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
  6. Penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, akan diberlakukan kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
  7. Pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, antara OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya. Langkah ini bertujuan memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
  8. Penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkesinambungan.

(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Ambruk, Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Kuat