Begini Cara Cek NIK-KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 31/01/2026 12:52 WIB
Foto: Siswa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di SMK YPK Manggarai, Jakarta, Kamis (1/2/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejahatan digital terus berevolusi seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang daring. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam sejumlah kasus, data KTP digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Celah ini muncul karena sebagian layanan pinjaman daring masih dapat diproses hanya dengan data KTP, tanpa melalui verifikasi lanjutan seperti pemindaian wajah atau swafoto sambil memegang KTP.


Kondisi tersebut membuat banyak masyarakat tidak menyadari bahwa identitasnya telah dipakai untuk mengakses fasilitas keuangan. Dampaknya, korban baru mengetahui saat muncul tagihan atau catatan kredit bermasalah atas nama mereka.

Untuk memastikan apakah NIK-KTP digunakan dalam pengajuan pinjaman online atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengecekan dapat dilakukan secara daring maupun dengan datang langsung ke kantor OJK.

Berikut ini cara detail pengecekannya:

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Cara Cek Online

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi Pendaftaran

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

5. Klik Selanjutnya setelah yakin informasi sudah sesuai

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Klik Ajukan Permohonan

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

Cara Cek Offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

• Untuk perseorangan: fotokopi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika diperlukan.

• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP atau paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Perketat Aturan Pinjaman Pindar