Breaking News: Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Mundur
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri keuangan RI.
OJK dalam keterangan resminya menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Sebelumnya, kabar mengejutkan secara bertubi-tubi datang dari pasar modal Indonesia. Tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur per hari ini, Jumat, (30/1/2026), pengunduran diri ini terjadi setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di pagi harinya.
OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Profil Mirza
Lahir di Surabaya pada 9 April 1965, Mirza Adityaswara memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman karier di industri keuangan dan pemerintahan. Pada 1992, Beliau berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia. Lalu melanjutkan studinya dan meraih gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Sydney, Australia pada tahun 1995.
Mirza Adityaswara mengawali karier sebagai Dealer di Bank Sumitomo Niaga pada tahun 1989. Beliau kemudian bekerja sebagai Head of Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas dari 2002 hingga 2005.
Lalu Beliau melanjutkan karir profesionalnya di beberapa institusi jasa keuangan, antara lain Director, Head of Equity Research & Bank Analysis di Credit Suisse Securities Indonesia pada 2005-2008, Managing Director, Head of Capital Market, Mandiri Sekuritas sekaligus sebagai Kepala Ekonom Bank Mandiri Group selama kurun waktu 2008-2010, dan Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Dewan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2010-2013.
Kemudian, Beliau resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2013 hingga 2019.
Saat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Beliau juga tidak asing dengan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan. Selama 2015-2019, Beliau diberikan tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari Bank Indonesia.
Dalam kurun waktu itu, Beliau bertugas mengawasi implementasi sinergi kelembagaan antara BI dan OJK dalam konteks kebijakan makroprudensial Bank Indonesia yang berkorelasi dengan pengawasan serta pengaturan industri jasa keuangan.
Setelah selesai bertugas dari Bank Indonesia, Beliau menjabat selaku Tenaga Ahli Menteri Keuangan pada 2020-2022 dan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) tahun 2020-2022.
(fsd/fsd)