CLOSE AD
MARKET DATA

Ini Alasan 3 Bos OJK Ikut Dirut Bursa Mundur dari Jabatan

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
30 January 2026 18:49
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar saat memberikan keterangan pers OJK di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar saat memberikan keterangan pers OJK di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar mengejutkan datang dari pasar modal Indonesia. Tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mundur per hari ini, Jumat, (30/1/2026), pengunduran diri ini terjadi setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) di pagi harinya.

OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IHSG Anjlok 3%, Bos OJK Buka Suara


Most Popular
Features