Investor Bersiap! Mulai Bulan Depan, Batas Free Float Naik Jadi 15%

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 30/01/2026 10:55 WIB
Foto: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan siang hari jeda Sesi I Rabu (28/1/2026), mencatatkan pelemahan yang amat dalam mencapai ambles 7,34% di posisi 8.321. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas free float ke porsi 15% mulai bulan depan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, inisiatif tersebut seiring dengan upaya peningkatan transparansi dan pendalaman pasar. Bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan menerapkan exit policy melalui proses pengawasan yang baik.

"SRO akan menerbitkan aturan free float minimal 15% yang akan dilakukan dalam waktu dekat," ucap Mahendra dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).


Pernyataan ini disampaikan seiring dengan pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia. Mahendra melihat MSCI masih ingin memasuki saham-saham dari emiten Indonesia dalam indeks bergengsi itu.

"Karena kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional," kata Mahendra.

Berdasarkan Peraturan No. I-A Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa yang dimaksud saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

Menurut Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID.

Otoritas bursa dapat melakukan Suspensi Efek terhadap Perusahaan Tercatat yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, apabila masa Suspensi Efek telah mencapai 2 tahun, maka Bursa dapat melakukan delisting.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penilaian MSCI Bikin Investor Panik, IHSG Berdarah-darah