RI Bakal Buka Data Pemilik Sebenarnya 100 Emiten ke MSCI
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan data investor untuk menyesuaikan kebutuhan pencatatan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Hal ini akan dimulai dengan membuka data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO).
Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Gedung BEI, jakarta, Kamis, (29/1/2026).
"Iya (akan sediakan data UBO ke MSCI). Dalam program yang saya sampaikan tadi. Dua-duanya," ungkap Mahendra.
Jawaban ini sekaligus menjawab rumor bahwa data pemegang saham terakhir ini akan dimulai dari konstituen di indeks IDX100.
Sebagaimana diketahui, Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau Pemilik Manfaat Akhir adalah individu yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat terbesar dari suatu korporasi/badan hukum, meskipun namanya tidak terdaftar secara resmi sebagai pemilik atau direksi. UBO adalah sosok "di balik layar" yang memegang kendali efektif tertinggi.
Saat ini, OJK telah menetapkan POJK Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 (POJK APU PPT) yang mengatur kewajiban PJK untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi terhadap BO dari calon nasabah, nasabah dan WIC. OJK juga melakukan identifikasi dan verifikasi BO dalam proses perizinan dan Fit Proper Test.
OJK berperan dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk meningkatkan jumlah korporasi yang mendeklarasikan BO dan integrasi basis data BO. OJK bersama dengan Kemenkumham dan PPATK, dalam koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP) sedang menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait Korporasi sebagai pedoman bagi Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), aparat penegak hukum dan pihak pelapor dalam pelaksanaan program APU PPT.
(mkh/mkh)