Promo, Cashback & Afiliasi Ecommerce Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan permasalahan cashback dan promo yang dimasukkan sebagai penghasilan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli mengatakan cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan.
Dalam hal penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, cashback tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai dengan ketentuan.
Namun demikian, jika sifatnya potongan harga langsung, umum diberikan kepada seluruh pembeli, atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa memenuhi unsur penghargaan, bukan merupakan penghasilan.
"Kedua, terkait dengan komisi dari program affiliate yang diselenggarakan oleh platform marketplace, penghasilan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Selanjutnya, sehubungan dengan penerapan Coretax, sistem ini menggunakan mekanisme prepopulated data, yaitu data bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pihak pemotong akan terisi otomatis dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.
"Artinya, data tidak muncul secara otomatis tanpa dasar. Data hanya akan terpopulasi apabila memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya, dan pemotong pajak menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan," paparnya.
Apabila sifatnya potongan harga langsung bukan merupakan objek pemotongan PPh, maka tidak dibuat bukti potong, dan dengan demikian tidak akan muncul dalam data SPT Tahunan Wajib Pajak.
Rosmauli menjelaskan fitur prepopulated pada Coretax justru ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak. Menurutnya, seluruh data yang sah dan telah dilaporkan oleh pemotong pajak tersedia secara otomatis sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan transparan.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak," ujarnya.
"Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaporan pajak," katanya.
(haa/haa)