Kantor Pinjol DSI Digeledah 16 Jam, Ini Barang Bukti yang Disita Polri

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 26/01/2026 12:15 WIB
Foto: Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama Bareskrim Polri, OJK, PPATK dan LPSK terkait dugaan tindak pidana PT DSI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor pusat fintech Peer to Peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI) telah digeledah pada pekan lalu atas penyidikan dugaan penggelapan dana dan penipuan lendernya. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipidiksesus) Bareskrim Polri telah melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor yang berada di Kawasan SCBD pada Jumat, 23 Januari 2026 hingga Sabtu, 24 Januari 2025. Adapun giat tersebut berlangsung sekitar 16 jam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penggeledahan DSI dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait beberapa dugaan.


Diantaranya, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

"Dimana dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yg digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," ungkap Ade kepada CNBC Indonesia.

Adapun barang bukti yg berhasil disita oleh Tim Penyidik terdiri dari barang bukti fisik dan elektronik. Diantara barang bukti tersebut adalah berbagai dokumen perusahaan, antara lain; dokumen keuangan dan pembukuan; dokumen kerja sama dan perjanjian; dan dokumen pembiayaan dan jaminan.

"Terdapat pula dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yg merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan," ungkapnya.

Di samping itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Sebelumnya, Kerugian fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dilaporkan ke Polisi dikabarkan mencapai Rp2,4 triliun.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.

"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.

Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan DSI. Perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan disebut masih berada di bawah kendali pihak yang sama.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Catat Kredit "Nganggur" di Bank Tembus Rp 2.439 Triliun