Geledah Kantor Pusat DSI 16 Jam, Bareskrim Polri Sita Barang Bukti Ini

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Sabtu, 24/01/2026 16:53 WIB
Foto: Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggeledahan kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Bareskrim Polri berlangsung selama 16 jam dan berakhir pagi ini. Hasilnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen penting hingga perangkat elektronik.

Adapun Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memulai upaya paksa penggeledahan di kantor pusat DSI yang terletak di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, B dan Unit J di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu dimulai pada Kamis (23/1/2026) pukul 15.30 WIB dan berlanjut hingga Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB.


Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

"Di mana dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Foto: Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Dok. Bareskrim Polri)
Bareskrim Polri menggeledah Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia di District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Dok. Bareskrim Polri)

Safri memaparkan, barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya berupa barang bukti fisik dan elektronik. Perinciannya, barang bukti fisik berupa berbagai dokumen perusahaan, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan, termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.

Sementara barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik, dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mau Masuk RI, Mobil Listrik Jepang Pertimbangkan Hal Ini