Bos OJK Buka Suara Soal Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 23/01/2026 18:55 WIB
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Penyerahan Rp. 161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait penggeledahan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Mahendra menegaskan bahwa proses penggeledahan tersebut merupakan ranah hukum dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.

"itu sudah masalah hukum ya, nanti kita lihat hasilnya dan koordinasi dengan kepolisian. Kalau dari aspek hukumnya kan memang dari kepolisian ya," ujar Mahendra kepada pewarta di gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).


Meski demikian, Mahendra menyampaikan OJK tetap menjalankan peran dan kewenangannya dari sisi koordinasi, khususnya terkait upaya pengembalian dana gagal bayar senilai Rp 1,4 triliun.

Dirinya menegaskan aspek tersebut akan terus menjadi perhatian seiring dengan proses hukum yang berjalan.

"Tapi kalau dari segi aspek untuk koordinasi untuk apa, upaya untuk pengembalian dananya memang tentu terus kami lanjutkan," ujarnya.

Menurut OJK, sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024," papar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/1/2026).

Dia menambahkan OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agusman, berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.

Dia pun terkait dengan adanya indikasi fraud, OJK masih terus melakukan pendalaman. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Perketat Aturan Pinjaman Pindar