BI Jalankan Reformasi Sistem Pembayaran, Aturan Baru Berlaku Maret

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 22/01/2026 20:25 WIB
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi), sebagai implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Langkah ini juga merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Demikian mengemuka pada Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran kepada para pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta.


Sebagai landasan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran tersebut, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Dua aturan ini akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur, Filianingsih Hendarta menegaskan reformasi pengaturan ini perlu menjadi perhatian pelaku industri sistem pembayaran karena mencakup penguatan struktur industri secara menyeluruh.

Aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja PSP dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, dan aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang, serta penguatan pengawasan dan pemantauan.

Selain itu, PBI dan PADG tersebut juga menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan.

Perumusan reformasi pengaturan dilakukan melalui uji empiris melibatkan pelaku industri sistem pembayaran untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif. Implementasi ketentuan akan disertai masa transisi yang memadai untuk memastikan kesiapan pelaku industri sistem pembayaran.

Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas serta memperkuat sinergi dalam rangka memelihara stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan di 4,75% di RDG BI Januari