CLOSE AD
MARKET DATA

Kasus Investree Lanjut ke Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

mkh,  CNBC Indonesia
22 January 2026 19:35
OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya, Kamis (22/1/2026). (Dok. OJK)
Foto: OJK menyerahkan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana sektor jasa keuangan PT Investree Radhika Jaya, Kamis (22/1/2026). (Dok. OJK)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya.

Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Perkara ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023 dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender). Dalam praktiknya, para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

OJK juga mengungkapkan bahwa dalam tahap awal penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik kemudian melakukan berbagai langkah penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, OJK melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi lintas instansi, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi yang terjalin dalam penanganan perkara ini.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Penangkapan Bos Pinjol Bangkrut Adrian Gunadi


Most Popular
Features