Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Setelah Batas Waktu Ini

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 17/01/2026 12:45 WIB
Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi penagih utang kerap memiliki label 'menakutkan', sebab cara menagih utang yang dilakukan oknum tertentu kerap membawa teror bagi nasabah.

Apalagi jika penagihan utang dilakukan dalam waktu lama dan intens. Padahal, dalam aturan yang berlaku di Indonesia, debt collector tak bisa terus-terusan menagih utang.

Terdapat batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih utang ke nasabah. Setelah lewat tiga bulan, tak bisa lagi dilakukan penagihan oleh debt collector.


Ketentuan ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan mengatur terkait hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Aturan itu memang tidak secara jelas mengatur soal tenggat penagihan. Namun disebutkan penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.

Perlu dicatat, setelah 90 hari utang tak juga dibayar, belum tentu serta-merta dianggap lunas. Nasabah yang meminjam uang tetap memiliki kewajiban melunasi seperti kesepakatan awal.

Penyelenggara pinjaman bisa membawa nasabah yang gagal bayar ke jalur hukum, jika tetap saja mengelak dari kewajiban.

Penyelenggara melaporkan nasabah melalui SLIK OJK yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, nasabah gagal bayar tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Penyelenggara jasa keuangan memang punya hak untuk menagih utang yang belum dibayarkan nasabah. Namun harus melakukannya sesuai dengan norma.

Soal penagihan tersebut diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Aturan dalam pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Jadi penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak dilakukan dengan ancaman dan mempermalukan konsumen. Dilarang juga mengintimidasi dan terus menerus.

Bukan hanya tenggat penagihan yang diatur, jam penagihan juga memiliki aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat.

Para penagih boleh melakukannya di luar jadwal dan alamat nasabah. Namun harus dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen lebih dulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan konsumen bisa bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya meminta untuk dilindungi sebagai hak konsumen.

Jika tidak bisa membayar, dia menyarankan meminta restrukturisasi pada lembaga keuangan. Namun keputusan akhirnya masih menjadi hak perusahaan penyelenggara.

"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi," katanya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 5 Modal Asuransi Life Perkuat Bisnis-Kembangkan Produk Syariah