Temuan PPATK: Duit Lender DSI Rp 1,2 Triliun Mengalir ke Sini
Jakarta, CNBC Indonesia — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami aliran dana fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam temuan awalnya, PPATK menilai aktivitas DSI terindikasi sebagai skema ponzi yang dibungkus dengan konsep syariah.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengungkapkan berdasarkan data transaksi keuangan periode 2021 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil tercatat sebesar Rp6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Danang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis, (15/1/2026).
Danang menjelaskan, dari selisih dana tersebut sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Biaya itu meliputi kebutuhan listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, serta pengeluaran operasional lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan DSI. Berdasarkan temuan PPATK, perusahaan-perusahaan tersebut secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pihak yang sama.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan aliran dana sekitar Rp218 miliar yang dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Dari pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi-afiliasi perusahaan tersebut.
"Nah, kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender," tandasnya.
Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah menghentikan transaksi DSI dan sejumlah pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025. Penghentian tersebut mencakup 33 rekening dengan total saldo sekitar Rp 4 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Bareskrim Polri juga meningkatkan status penanganan perkara dugaan pembiayaan proyek properti fiktif oleh DSI ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menerima empat laporan perkara terkait kasus tersebut. Total korban yang tercatat mencapai lebih dari 1.500 lender, dengan pihak terlapor yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama DSI.
Ade Safri menjelaskan, perkara ini bermula dari aduan kesulitan penarikan dana yang disampaikan lender sejak Juni 2025. Dalam skema pendanaan, DSI menjanjikan bagi hasil sebesar 23% dengan porsi 18% untuk lender dan sisanya menjadi bagian perusahaan.
Namun dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari lender diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyidik menduga DSI menciptakan borrower fiktif maupun memanfaatkan borrower asli dengan proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower.
(mkh/mkh)