Video

Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 15/01/2026 15:23 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 29 perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai aturan OJK. Otoritas menargetkan, jumlah perusahaan yang memenuhi syarat permodalan tersebut akan terus meningkat hingga batas akhir tahap pertama, pada akhir tahun 2026.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 15/01/2026) berikut ini.


Related Videos
Popular Videos