Warga RI Jadi Korban Scam Makin Banyak, OJK Gandeng Bareskrim Polri

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 14/01/2026 18:55 WIB
Foto: Love Scaming (Foto oleh Tara Winstead: www.pexels.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk berkolaborasi dalam penanganan penipuan (scam). Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa dengan adanya kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke Polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id).

Menurutnya, laporan pengaduan dimaksud diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama ini juga diharapkan akan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.


"Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (14/1/2026).

Selain itu, kerja sama ini juga memuat beberapa hal, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Kerja sama ini dilakukan karena semakin meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan/scaming di Indonesia. Penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.

Seiring dengan perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lain.

Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri merupakan forum koordinasi penanganan penipuan (scam) terkait sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, IASC telah menerima sebanyak 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK selaku koordinator dari Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, Whatsapp (081157157157), atau melalui email konsumen@ojk.go.id.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Regulasi Modal Inti Naik, Saham Asuransi Bangkit Lagi!