Dolar Tembus Rp16.850, Purbaya: Ibu-ibu Gak Usah Panik!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan pihaknya menunggu masukan dari bank sentral terkait dengan upaya memperkuat nilai tukar rupiah. Menurutnya, masalah rupiah merupakan tugas dari bank sentral.
"Kalau rupiah kan urusan bank sentral, satu-satunya tugas dia adalah menjaga stabilitas nilai tukar. Saya sih menunggu masukan dari bank sentral," kata Purbaya saat ditemui pewarta pagi ini, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data Refinitiv, Rupiah diperdagangkan di level Rp 16.865 pada pukul 10.05 WIB. Setelah pagi ini, dibuka di level Rp16.850/US$ atau terapresiasi 0,06%.
Namun, dia yakin jika ekonomi membaik ke depannya, rupiah akan mengikuti. Dia pun memperkirakan rupiah akan kembali menguat dalam 2 minggu ke depan.
"Jadi teman-teman yang di pasar, ibu-ibu dan lain-lain, gak usah panik rupiah akan segera menguat dalam waktu 2 minggu ke depan," ujarnya.
Dia pun menegaskan tidak ada alasan masyarakat takut mengkonversi dolar ke rupiah. Pasalnya, investor asing sudah mulai masuk ke pasar modal Tanah Air.
"Gak ada alasan orang takut untuk convert ke rupiah, asing juga suda masuk anda lihat pasar modal kita. Kalau dikendalikan dengan benar tidak terlalu sulit untuk mengembalikan rupiah," paparnya.
Penguatan ini diperkirakan sejalan dengan penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dimana eksportir wajib menaruh dolarnya di Himbara selama satu tahun dan diperbolehkan mengkonversi DHEnya sebanyak 50%.
Aturan ini diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.
Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu (2/1/2026), Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani aturan terbaru DHE.
Aturan terbaru DHE ini akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE)
"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN 2025, Jakarta, minggu lalu (8/1/2026).
Karena sudah ditandatangani kepala negara pekan lalu, Purbaya menegaskan, seharusnya ketentuan itu sudah dipublikasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, hingga kini PP terbaru DHE itu belum mampu diakses publik, karenanya Purbaya juga mengaku penasaran kenapa aturan itu tak kunjung diterbitkan Kemensesneg.
"Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani," tegasnya.
(haa/haa)