Saham Melaju Kencang, Bos MSIG Life (LIFE) Ungkap Ada Aksi Ini

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Selasa, 13/01/2026 13:40 WIB
Foto: MSIG Life Insurance. (Gallery MSIG Life Insurance)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten asuransi jiwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) mengumumkan bahwa pihaknya tengah dalam proses pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS).

Hal ini disampaikan perseroan dalam jawaban tertulis kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa, (13/1/2026). Sebelumnya, BEI melihat adanya volatilitas harga pada saham asuransi terafiliasi Grup Sinarmas tersebut.

"Saat ini Perusahaan dalam proses melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah melalui pendirian Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah sesuai rencana bisnis yang telah disetujui oleh OJK serta diungkapkan ke publik. Sebagai perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, semua rencana dan pelaksanaan aksi korporasi perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu," jelasnya.


Lebih jauh, MSIG Life mengklaim tidak memiliki fakta lain yang dapat memengaruhi harga sahamnya. Perseroan pun telah mengonfirmasi hal ini dengan pemegang saham pengendalinya, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd, yang memiliki 80 % saham LIFE.

"Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd belum memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham LIFE," pungkasnya.

Untuk diketahui, saham LIFE terkoreksi 1.53% per pukul 10.31 WIB hari ini. Sementara itu LIFE telah naik 20.50% secara bulanan dan 24.43% secara year to date.

Sebelumnya, Sebelumnya, Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary MSIG Life Renova Siregar mengatakan, rencana spin offUUS telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 5 Juli 2024. Selanjutnya, Perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha atas Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru dan melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan OJK.

"Setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh perusahaan asuransi syariah baru," ungkap Renova.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan unit usaha syariah asuransi memisahkan diri dari induk. Hal ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2023. Adapun tenggat waktu spin off UUS asuransi dan reasuransi adalah paling lambat akhir tahun 31 Desember 2026.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG Menguat 1,25% Sambut Akhir Tahun, Sentuh 8.644