Segini Harta 3 Pejabat Kantor Pajak yang Diduga Terima Suap

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 12/01/2026 11:05 WIB
Foto: Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (22/5/2025). Aksi tersebut menuntut kasus dugaan suap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diusut tuntas. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan 5 lima orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Harta kekayaannya pun menjadi sorotan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengatakan, pihaknya akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat dalam kasus praktik suap di KPP Madya Jakarta Utara. Ia menegaskan pihaknya mendukung pencabutan izin praktik sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan kode etik profesi.


Rosmauli menegaskan akan menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,diterapkan pemberhentian sementara.

Ketiga pejabat itu antara lain, Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Ketiganya diduga menerima suap untuk menurunkan nilai Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). PT WP menyuap agar menurunkan pembayaran PBB menjadi sebesar Rp15,7 miliar dari awalnya Rp75 miliar, untuk periode laporan pajak tahun 2023.

Harta kekayaan tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tercatat di laporan e-LHKPN yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya melaporkan kepemilikan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas dengan nilai miliaran rupiah.

Berdasarkan e-LHKPN KPK dengan tanggal penyampaian 21 Februari 2025, Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4,87 miliar. Nilai tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp4,74 miliar, alat transportasi dan mesin Rp406 juta, harta bergerak lainnya Rp185 juta, kas dan setara kas Rp532 juta, serta harta lainnya Rp151 juta setelah dikurangi utang Rp1,14 miliar.

Mengacu pada e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025, Agus Syaifudin melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3,23 miliar. Kekayaan tersebut ditopang oleh kepemilikan tanah dan bangunan Rp2,36 miliar, alat transportasi dan mesin Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp259 juta, surat berharga Rp327 juta, serta kas dan setara kas Rp353 juta dengan utang Rp797 juta.

Sementara itu, Askob Bahtiar dalam e-LHKPN KPK tertanggal 25 Februari 2025 tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2,65 miliar. Jumlah tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan Rp2,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp420 juta, harta bergerak lainnya Rp931 juta, kas dan setara kas Rp411 juta, serta harta lainnya Rp300 juta setelah dikurangi utang Rp2,2 miliar.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dolar AS Perkasa, Rupiah Jatuh ke Level Rp 16.825/USD