OJK Pertahankan Level Risiko Korupsi Rendah Sepanjang 2025
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebagai regulator jasa keuangan berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas juga telah berjalan secara efektif.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Isabella Wattimena mengungkapkan, OJK memperoleh nilai 80,56 dengan predikat terjaga dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK setiap tahun.
"Nilai SPI OJK 2025 ini juga berada di atas rata-rata nilai seluruh kementerian lembaga pemerintah daerah yang berada di skor 72," ujarnya melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Selain itu, OJK juga melakukan aasesmen tingkat kapabilitas fungsi audit internal di tahun 2025 yang mengacu pada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Audit Research Foundation.
Ia memaparkan, penilaian IACM atas fungsi audit internal OJK terus mengalami kenaikan sejak tahun 2020 yang semula berada di posisi 82,96% hingga pada tahun 2025 menjadi sebesar 94,51% yaitu di level 4 menuju level 5.
"Hal ini sebagai cerminan komitmen OJK untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga kualitas fungsi audit internal yang memiliki kapabilitas sesuai dengan standar internasional termasuk dalam rangka Early Adoption atas Global Internal Audit Standard atau GIS untuk mendukung peningkatan efektivitas manajemen dan proses kerja," jelasnya.
Selanjutnya OJK juga bekerjasama dengan KPK dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas dengan meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan penyuruh anti korupsi (Paksi) sebagai wujud komitmen OJK dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Saat ini 58 pegawai OJK telah bersertifikasi API dan 52 pegawai OJK pada tahun 2025 telah mengikuti pelatihan untuk sertifikasi Paksi.
Ia menambahkan, OJK juga meraih skor 98 dari 100 dari KPK pada program pengendalian gratifikasi yang menunjukkan bahwa upaya pengendalian gratifikasi di OJK sudah berjalan dengan baik.
(mkh/mkh)