BI Resmi Hentikan Publikasi JIBOR 1 Januari 2026, Ini Penjelasannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penghentian publikasi data karta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026, sebagai upaya memperkuat kredibilitas dan keandalan suku bunga acuan rupiah nasional.
Untuk menggantikan JIBOR, pasar keuangan Indonesia didorong untuk menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), yaitu suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank.
"Dengan berbasis transaksi aktual, INDONIA dinilai lebih akurat, objektif, dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil. Hal ini merupakan bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global, guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso melalui siaran pers, Rabu (31/12/2025).
BI memastikan, perubahan kebijakan publikasi data suku bunga acuan ini dilakukan dengan persiapan yang matang, termasuk memastikan kesiapan pelaku pasar keuangan untuk beralih dari JIBOR ke INDONIA.
INDONIA telah dipublikasikan mulai 1 Agustus 2018 paralel dengan publikasi JIBOR. Selanjutnya, kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan sejak 27 September 2024 disertai dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
BI mengklaim, pelaku pasar secara bertahap telah mengacu pada INDONIA. Survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 yang menggunakan JIBOR sebagai acuan telah turun 67,7% dari sebesar Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
Nilai kontrak yang memiliki fallback rate (telah dinegosiasikan dengan rate yang baru pada saat JIBOR dihapuskan) yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025, meningkat 35,9% dari Rp164,48 triliun pada September 2024 menjadi Rp223,76 triliun pada September 2025.
Seiring dengan peningkatan transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau sekitar 63,5% dari total transaksi pasar uang.
BI memastikan, penggunaan INDONIA sebagai acuan akan mendorong terwujudnya pasar keuangan Indonesia yang modern, kredibel, dan berdaya saing global untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"BI akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pelaku pasar dan masyarakat guna memastikan kelancaran reformasi suku bunga acuan. INDONIA dipublikasikan setiap akhir hari transaksi pada halaman depan website Bank Indonesia www.bi.go.id," kata Ramdan Denny.
(arj/haa)