Video: Cara Reasuransi Kelola Risiko Lonjakan Klaim Bencana Alam
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk mempermudah proses klaim terhadap polis asuransi dari nasabah yang terdampak banjir Sumatra sebagai bagian dari upaya mendukung proses pemulihan bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Direktur Utama Maipark, Kocu Andre Hutagalung menyebutkan proses penyederhanaan proses klaim di masa bencana sudah umum dilakukan oleh industri asuransi global utamanya untuk asuransi jiwa dan kredit kecil menengah.
Saat ini asuransi dan reasuransi sudah memiliki sistem data base yang semakin baik sehingga proses penyederhanaan klaim juga bisa dilakukan. Contohnya pada kasus gempa bumi, proses klaim penilaian kerugian maka asuransi dan reasuransi bisa menilai kategori kerusakan kecil, menengah dan besar sehingga klaim bisa cepat dibayarkan.
lalu seperti apa strategi asuransi dan reasuransi memitigasi risiko kejadian bencana alam? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Utama Maipark, Kocu Andre Hutagalung dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 29/12/2025)