Video

Video: Investor Kripto Khawatir Dengan Revisi UU P2SK, DPR Bilang Ini

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Rabu, 17/12/2025 16:31 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaku industri aset kripto mengharapkan dukungan DPR dalam revisi UU P2SK untuk memastikan regulasi tidak mematikan bursa lokal dan pedagang aset kripto (PAKD) yang selama ini beroperasi secara independen.

Salah satu aturan yang disorot adalah Pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan regulasi terkait Aset kripto dimaksudkan untuk meningkatkan tata kelola perdagangan aset kripto sekaligus untuk melindungi nasabah/investor kripto yang saat ini masuk kategori aset keuangan.

Seperti apa penjelasan DPR terkait pengembangan ekosistem kripto dalam revisi UU P2SK? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 17/12/2025)