RUPSLB BNI (BBNI) Angkat Febrio Kacaribu Jadi Komisaris

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 15/12/2025 17:51 WIB
Foto: Dok BNI

Jakarta, CNBC Indonesia — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) memutuskan untuk mengangkat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu sebagai komisaris perusahaan. 

Febrio menggantikan Suminto yang diberikan amanat baru sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Kementerian Keuangan sejak Oktober 2025.

"Masa jabatan Bapak Suminto sebagai Komisaris Perseroan berakhir sejak 8 Oktober 2025 dan pengukuhan pemberhentiannya ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa ini," kata Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, Senin (15/12/2025).

Dengan demikian berikut jajaran komisaris BNI berdasarkan RUPSLB 15 Desember 2025: 


Komisaris Utama: Omar Sjawaldy Anwar
Wakil Komisaris Utama: Tedi Bharata
Komisaris Independen: Vera Febyanthy
Komisaris Independen: Didik Junaedi Rachbini
Komisaris: Donny Hutabarat
Komisaris: Febrio Nathan Kacaribu

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk penyesuaian tata kelola pengawasan oleh Holding Operasional sesuai amanat Undang-Undang BUMN yang diterbitkan pada 2025.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Agenda kedua RUPSLB memberikan persetujuan pendelegasian kewenangan terkait penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat proses perencanaan serta memastikan kesiapan operasional Perseroan memasuki tahun buku berikutnya.

Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui hasil pengkinian dokumen Recovery Plan 2025/2026 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan regulator dan penguatan perencanaan keberlanjutan operasional BNI.

Putrama menjelaskan, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola Perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.

"RUPSLB ini memastikan seluruh aspek tata kelola BNI tetap sejalan dengan perkembangan regulasi dan mendukung kesiapan operasional Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis tahun mendatang," ujar Putrama.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: IHSG & Rupiah Masuk Zona Merah hingga Keputusan BI Rate Dinanti